DPM dan PTSP Cabut Izin TDUP Diskotek MG
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG Club International.
Atas dasar hal tersebut, maka izin TDUP MG Club International kita cabut dan tidak boleh beroperasi
Pencabutan izin dilakukan menyusul ditemukannya kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Juanedi Harahap mengatakan, langkah pencabutan izin diambil sebagai tindak lanjut atas temuan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di diskotek tersebut pada 17 Desember lalu.
Dewan Dukung Rencana Pencabutan Izin Diskotek MGBerdasarkan hasil investigasi BNN dan Polri, kegiatan bar, musik hidup dan diskotek di MG Club International melanggar izin dan aturan yang berlaku.
"Atas dasar hal tersebut, maka izin TDUP MG Club International kita cabut dan tidak boleh beroperasi," ujarnya, Selasa (19/12).
Edy mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Keb
udayaan DKI Jakarta atas pencabutan izin diskotek ini dengan mengirim surat usulan pencabutan TDUP."Pencabutan TDUP ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan yakni 18 Desember," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pencabutan izin TDUP Diskotek MG ditetapkan melalui surat dengan nomor 8574/-1858.8. Surat tersebut dikirim kepada pemilik atau penanggung jawab diskotek.